Pelanggaran Hak Cipta, WAMI Laporkan 2 Tempat Hiburan Malam Ke Polda Sumut
Rabu, 26 Feb 2025
11:45 WIB
SATUPIKIRAN - Tanpa se izin pencipta atau pemegang hak cipta dan melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk pengunaan secara komersial memperdengarkan musik pencipta lagu. Sehingga Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan yang berada di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara, Selasa (25/2/2025)
WAMI yang diwakili oleh Moch.Bigi Ramadha Putra selaku Head of Legal, di dampingi kuasa hukumnya Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH ( Dirut LBH Cakra Keadilan) dalam laporan polisi Nomor : LP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 dan laporan polisi nomor : LP/B/271/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 mengatakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu atau musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Sedangkan entitas WAMI adalah perkumpulan yang bersifat nirlaba.
Lebih lanjut Bigi mengatakan, masih banyak usaha tempat hiburan yang tidak membayar royalti yang menimbulkan keresahan bagi para pencipta lagu.
Sedangkan kuasa hukum WAMI Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH menjelaskan terkait UU Hak Cipta yang dilakukan tempat hiburan malam dan menyanyikan lagu tanpa seizin penciptannya.
” Yang kami laporkan adalah tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Karena tempat hiburan malam itu, masih banyak belum taat dan patuh terhadap UU Hak Cipta. Saat ini kami melaporkan dua tempat hiburan malam. Dimana kedua tempat hiburan malam ini sudah diketahui mengunakan lagu yang mana demi kepentingan dan keuntungannya untuk komersial tanpa seizin pencipta lagu ” jelas Alex Tampubolon.
Dikatakan Alek Tampubolon, ke dua tempat hiburan yang dilaporkan merupakan tempat hiburan malam yang terbesar yang sedang berkembang di Indonesia berinisial D dan AC berada di Jalan Putri Merak Jingga Medan. Dan membuka cabang di setiap provinsi.
” Sebagian besar tempat hiburan malam di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan sudah dilakukan surat menyurat, baik itu peringatan melalui somasi 1 dan 2. Harapan kita untuk kepolisian agar secara profesional dalam menangani perkara ini dan buat transparansi, demi hak cipta lagu. Karena masih banyak pencipta lagu di Indonesia yang tidak dihargai karya-karya nya. ” terang Alex Tampubolon.
Lanjut Alex Tampubolon, WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu atau musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan. (Tim)