Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 20254
  • September 20253
  • Agustus 20251
  • Juli 20255
  • Juni 202525
  • Mei 202512
  • April 20252
  • Maret 202537
  • Februari 202520

Laporkan Penyalahgunaan

  • PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta

    PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta

  • Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

    Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

  • Diduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri dan keberpihakan kepada pelapor sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam

    Diduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri dan keberpihakan kepada pelapor sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam

Kontributor

  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
SATU PIKIRAN

SATU PIKIRAN

  • DAERAH
  • SATU PILIHAN
  • NASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • NEWS
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum - Kriminal
  • Satu Pilihan
  • Beranda
  • News

Pelanggaran Hak Cipta, WAMI Laporkan 2 Tempat Hiburan Malam Ke Polda Sumut

ZTV
Februari 26, 2025


SATUPIKIRAN - Tanpa se izin pencipta atau pemegang hak cipta dan melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk pengunaan secara komersial memperdengarkan musik pencipta lagu. Sehingga Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan yang berada di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara, Selasa (25/2/2025)

WAMI yang diwakili oleh Moch.Bigi Ramadha Putra selaku Head of Legal, di dampingi kuasa hukumnya Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH ( Dirut LBH Cakra Keadilan) dalam laporan polisi Nomor : LP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 dan laporan polisi nomor : LP/B/271/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 mengatakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu atau musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Sedangkan entitas WAMI adalah perkumpulan yang bersifat nirlaba.

Lebih lanjut Bigi mengatakan, masih banyak usaha tempat hiburan yang tidak membayar royalti yang menimbulkan keresahan bagi para pencipta lagu.

Sedangkan kuasa hukum WAMI Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH menjelaskan terkait UU Hak Cipta yang dilakukan tempat hiburan malam dan menyanyikan lagu tanpa seizin penciptannya.

” Yang kami laporkan adalah tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Karena tempat hiburan malam itu, masih banyak belum taat dan patuh terhadap UU Hak Cipta. Saat ini kami melaporkan dua tempat hiburan malam. Dimana kedua tempat hiburan malam ini sudah diketahui mengunakan lagu yang mana demi kepentingan dan keuntungannya untuk komersial tanpa seizin pencipta lagu ” jelas Alex Tampubolon.

Dikatakan Alek Tampubolon, ke dua tempat hiburan yang dilaporkan merupakan tempat hiburan malam yang terbesar yang sedang berkembang di Indonesia berinisial D dan AC berada di Jalan Putri Merak Jingga Medan. Dan membuka cabang di setiap provinsi.

” Sebagian besar tempat hiburan malam di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan sudah dilakukan surat menyurat, baik itu peringatan melalui somasi 1 dan 2. Harapan kita untuk kepolisian agar secara profesional dalam menangani perkara ini dan buat transparansi, demi hak cipta lagu. Karena masih banyak pencipta lagu di Indonesia yang tidak dihargai karya-karya nya. ” terang Alex Tampubolon.

Lanjut Alex Tampubolon, WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu atau musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan.  (Tim)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Gambar
Terpopuler
  • Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional

  • Polres Tanah Karo Diduga Tebang Pilih Grebek Mesin Tembak Ikan di Desa Korpri

  • Minggu Kedua,Satgas TMMD 123 dan Warga Bahu-Membahu Percantik Mushola An Nuur, Ini Penampakannya

  • Dari Sekolah Internasional hingga Klinik Terapung, BNCT Hadirkan Harapan Baru untuk Belawan

  • Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

  • Pelindo Regional 1 Siapkan Sembako Gratis di Bulan Ramadhan 1446 H untuk Masyarakat Sekitar

  • Dr. Eriko Silaban Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan di Politeknik Ganesha Medan: Generasi Muda Harus Jadi Penjaga Ideologi Pancasila

  • Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

  • Dirjen Bina Bangda Tekankan Sinkronisasi Pusat dan Daerah dalam Rakortekrenbang 2025

  • Beri Paparan di Leader Forum Jakarta, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kriteria Pemimpin

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Satu Pikiran
  • Satu Pilihan
  • TNI
  • Top News
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© SATU PIKIRAN - SINCE 2021