HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta


SATUPIKIRAN - PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
digugat Perbuatan Melawan Hukum Di PN Lubuk Pakam oleh eks karyawannya, Selasa(25/02/2025).

Ditemui disalah satu cafe di Medan, adalah Sahari (39) warga Dusun II Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa mengatakan
dimana sampai saat ini, kelima eks karyawan Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda tersebut belum ada menerima pesangon yang merupakan kewajiban perusahaan, 

Ironisnya lagi, menurut Sahari,  sampai ada eks karyawan meninggal dunia namun hingga kini haknya pun belum juga terpenuhi.

"Gugatan ini dilatarbelakangi karena sebelumnya saya di PHK dari perusahaan PT Bank Perekonomian Rakyat Mangatur Ganda dibulan juli, Tahun 2023  tapi sampai saat ini perusahaan tidak mengeluarkan hak hak saya, beber Sahari didampingi pengacara nya

"Dinas tenaga kerja Kabupaten Deli Serdang setelah beberapa kali memediasi masalah kami dan BPR tetapi hasilnya 
tidak ada kesepakatan mengenai pesangon  yang kita harapkan.- Imbuhnya lagi

Akhirnya Kami karyawan  menuntut keadilan kami menggugat PT BPR Mangatur Ganda untuk di PN Lubuk Pakam,hal ini khususnya kami lakukan karena hak PHK  kami tidak  dipenuhi, dan perusahaan sengaja mencari kesalahan kami secara sistematik sewaktu kami aktif bekerja,termasuk dengan  menuntut uang uang survei yang diberikan nasabah supaya dikembalikan.tetapi faktanya  saya lakukan itu karena pimpinan cabang minta setoran setiap kali adanya pencairan" Ujar Sahari dahulunya bekerja sebagai tim survei dan marketing

"Sementara saya punya tanggungan anak tiga istri satu, perlu diberikan nafkah, kebutuhan hidup, dan pendidikan, makanya dengan pertimbangan itu saya ambil  keputusan meminta bantuan hukum bapak Golfrid Pasaribu dari Rumah Hukum FYP Pasaribu dan Rekan supaya memperjuangkan  keadilan atas  hak kami sebagai karyawan."
 Ungkapnya lagi

Sementara Golfrid Pasaribu Selaku Kuasa Hukum Sahari menerangkan bahwa perkara ini menarik perhatian. tahap sebelumnya sebelum ke Disnaker saya sudah bermohon sesuai hak hak mereka supaya diberikan tapi  manajemen BPR mengatakan sesuai SOP mereka hendaknya diselesaikan di Disnaker Deli Serdang. Tapi setelah di Mediasi Trioartit di Disnaker hak hak pegawai tetap juga tidak diberikan.Hal inilah yang menyebabkan kita  mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam dengan dalil perbuatan melawan hukum 

Masih dia, Kami berharap Sebisa mungkin ini diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum ltigasi cukuplah sampai Mediasi, karena itu  kami mohon kepada manajemen membuka hati nuraninya supaya hak hak karyawan diberikan.

"Tapi dalam konteks ini kami hanya bermohon, apabila tidak diindahkan apa boleh buat secara profesional dan tanggung jawab moral kami, Kami akan perjuangkan keadilan dan kepastian hukum hak klien kami di Pengadilan,dengan 
Nilai gugatan total sekitar 975 juta." Tegasnya

Terpisah dikonfirmasi melalui pesan WA  Direktur Utama Tigor Hutabarat dan Direktur Operasional P Hottua Lumbantoruan  hingga berita ini diturunkan belum menjawab hal tersebut. (K1)