PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta
Selasa, 25 Feb 2025
20:43 WIB
SATUPIKIRAN - PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
digugat Perbuatan Melawan Hukum Di PN Lubuk Pakam oleh eks karyawannya, Selasa(25/02/2025).
Ditemui disalah satu cafe di Medan, adalah Sahari (39) warga Dusun II Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa mengatakan
dimana sampai saat ini, kelima eks karyawan Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda tersebut belum ada menerima pesangon yang merupakan kewajiban perusahaan,
Ironisnya lagi, menurut Sahari, sampai ada eks karyawan meninggal dunia namun hingga kini haknya pun belum juga terpenuhi.
"Gugatan ini dilatarbelakangi karena sebelumnya saya di PHK dari perusahaan PT Bank Perekonomian Rakyat Mangatur Ganda dibulan juli, Tahun 2023 tapi sampai saat ini perusahaan tidak mengeluarkan hak hak saya, beber Sahari didampingi pengacara nya
"Dinas tenaga kerja Kabupaten Deli Serdang setelah beberapa kali memediasi masalah kami dan BPR tetapi hasilnya
tidak ada kesepakatan mengenai pesangon yang kita harapkan.- Imbuhnya lagi
Akhirnya Kami karyawan menuntut keadilan kami menggugat PT BPR Mangatur Ganda untuk di PN Lubuk Pakam,hal ini khususnya kami lakukan karena hak PHK kami tidak dipenuhi, dan perusahaan sengaja mencari kesalahan kami secara sistematik sewaktu kami aktif bekerja,termasuk dengan menuntut uang uang survei yang diberikan nasabah supaya dikembalikan.tetapi faktanya saya lakukan itu karena pimpinan cabang minta setoran setiap kali adanya pencairan" Ujar Sahari dahulunya bekerja sebagai tim survei dan marketing
"Sementara saya punya tanggungan anak tiga istri satu, perlu diberikan nafkah, kebutuhan hidup, dan pendidikan, makanya dengan pertimbangan itu saya ambil keputusan meminta bantuan hukum bapak Golfrid Pasaribu dari Rumah Hukum FYP Pasaribu dan Rekan supaya memperjuangkan keadilan atas hak kami sebagai karyawan."
Ungkapnya lagi
Sementara Golfrid Pasaribu Selaku Kuasa Hukum Sahari menerangkan bahwa perkara ini menarik perhatian. tahap sebelumnya sebelum ke Disnaker saya sudah bermohon sesuai hak hak mereka supaya diberikan tapi manajemen BPR mengatakan sesuai SOP mereka hendaknya diselesaikan di Disnaker Deli Serdang. Tapi setelah di Mediasi Trioartit di Disnaker hak hak pegawai tetap juga tidak diberikan.Hal inilah yang menyebabkan kita mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam dengan dalil perbuatan melawan hukum
Masih dia, Kami berharap Sebisa mungkin ini diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum ltigasi cukuplah sampai Mediasi, karena itu kami mohon kepada manajemen membuka hati nuraninya supaya hak hak karyawan diberikan.
"Tapi dalam konteks ini kami hanya bermohon, apabila tidak diindahkan apa boleh buat secara profesional dan tanggung jawab moral kami, Kami akan perjuangkan keadilan dan kepastian hukum hak klien kami di Pengadilan,dengan
Nilai gugatan total sekitar 975 juta." Tegasnya
Terpisah dikonfirmasi melalui pesan WA Direktur Utama Tigor Hutabarat dan Direktur Operasional P Hottua Lumbantoruan hingga berita ini diturunkan belum menjawab hal tersebut. (K1)