Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Oktober 20254
  • September 20253
  • Agustus 20251
  • Juli 20255
  • Juni 202525
  • Mei 202512
  • April 20252
  • Maret 202537
  • Februari 202520

Laporkan Penyalahgunaan

  • PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta

    PT Bank Perekonomian Rakyat Mengatur Ganda Digugat Di PN Lubuk Pakam Senilai 975 Juta

  • Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

    Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

  • Diduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri dan keberpihakan kepada pelapor sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam

    Diduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri dan keberpihakan kepada pelapor sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam

Kontributor

  • ZTV
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
SATU PIKIRAN

SATU PIKIRAN

  • DAERAH
  • SATU PILIHAN
  • NASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • NEWS
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum - Kriminal
  • Satu Pilihan
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Kejari Belawan Tahan TSK Dugaan Perkara Tipikori Pembangunan Gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan

ZTV
Maret 17, 2025

BELAWAN - Kejaksaan Negeri Belawan, sekitar pukul 13.40 WIB Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial RSR dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022. Pada tanggal (17/3).

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan
Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.751.616.577,05 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma nol lima rupiah) dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan .

Bahwa tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554,- (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah)
Bahwa tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.  

Bahwa tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol. (K1)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Gambar
Terpopuler
  • Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional

  • Polres Tanah Karo Diduga Tebang Pilih Grebek Mesin Tembak Ikan di Desa Korpri

  • Minggu Kedua,Satgas TMMD 123 dan Warga Bahu-Membahu Percantik Mushola An Nuur, Ini Penampakannya

  • Dari Sekolah Internasional hingga Klinik Terapung, BNCT Hadirkan Harapan Baru untuk Belawan

  • Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Berbagai Program Menarik Selama bulan Ramadhan 1446H

  • Pelindo Regional 1 Siapkan Sembako Gratis di Bulan Ramadhan 1446 H untuk Masyarakat Sekitar

  • Dr. Eriko Silaban Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan di Politeknik Ganesha Medan: Generasi Muda Harus Jadi Penjaga Ideologi Pancasila

  • Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

  • Dirjen Bina Bangda Tekankan Sinkronisasi Pusat dan Daerah dalam Rakortekrenbang 2025

  • Beri Paparan di Leader Forum Jakarta, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kriteria Pemimpin

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Satu Pikiran
  • Satu Pilihan
  • TNI
  • Top News
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© SATU PIKIRAN - SINCE 2021