HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejari Belawan Tahan TSK Dugaan Perkara Tipikori Pembangunan Gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan


BELAWAN - Kejaksaan Negeri Belawan, sekitar pukul 13.40 WIB Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial RSR dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022. Pada tanggal (17/3).

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan
Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.751.616.577,05 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma nol lima rupiah) dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan .

Bahwa tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554,- (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah)
Bahwa tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.  

Bahwa tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol. (K1)