HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kurang Dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pelaku Pencurian Dan Pemerasan


TANAH KARO - Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pemerasan. 

Masing -masing pelaku yakni, Pengadilen Barus, Ramadhan, Yamantha Ginting dan Riski Bastanta Pinem berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Karo, di Villa Gunung Mas Desa Lau Gendek Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo. Senin, (10/03) pagi.

Adapun kronologi perkara kasus tindak pidana pemerasan ini terjadi senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 04:00 Wib dini hari tadi di sebuah Penginapan Mandiri di Jalan Jamin Ginting Kecamatan  Kabanjahe Kabupaten Karo.
Korban yang juga pelapor bernama Ganda Gurusinga warga Desa Kacaribu, Kabanjahe,  dihubungi oleh Riski Pinem salah satu pelaku untuk mengantarkan dirinya pulang kerumah. Pelaku Riski Pinem mengatakan bahwa dirinya berada di Penginapan Mandiri. Alhasil korbanpun pergi ke penginapan mandiri. 

Setelah sampai di penginapan mandiri dan berjumpa dengan Riski Pinem, kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Disaat itulah pelapor melihat Riski Pinem memegang botol. 

Diwaktu bersamaan datanglah ketiga pelaku lainnya yang mengaku seorang polisi dan menodongkan pistol kepada korban dan menyuruh korban tiarap. 

Saat itulah para pelaku ini mengambil tas korban yang berisikan Handphone, Uang, dan Dompet, sekaligus Sepeda  Motor korban. Kemudian pelaku Riski Pinem menghubungi temannya untuk bertemu di SPBU Korpri.

 Saat itu mobil pelaku berhenti, kemudian Riski Pinem bersama 1 orang pelaku turun dari mobil. Bebeberapa menit kemudian kawan Riski Pinem datang ke mobil dan mengatakan kepada pelapor dan Riski Pinem, Bahwasannya pelaku dapat dibebaskan dengan cara memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pelaku.

Pada saat itu Riski Pinem menyetujuinya dan kawan Riski Pinem bertanya kepada pelapor ,selanjutnya pelapor mengatakan harus menghubungi istri nya namun istri pelapor tidak menanggapinya.  Kemudian pelaku mengajak korban kerumah nya dan pada saat di perjalanan cincin dan handpone pelaporyang dipakainya diambil oleh para pelaku.

Korban yang merasa dirinya menjadi korban pemerasan dan pencurian kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo. dengan Nomor : LP/B/114/III/2025/SPKT/RES. TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 10 Maret 2025,pelapor an. GANDA GURUSINGA. 

Atas laporan tersebut, dipimpin Kanit I Pidum Reskrim Polres Tanah Karo IPDA HENRY IWANTO DAMANIK, S.H beserta dengan anggota melakukan penyelidikan di TKP dan melihat CCTV di sekitar kejadian. Sedangkan unit opsnal langsung mengejar keberadaan para pelaku di Villa gunung mas, di Desa Lau Gendek Kec.Dolat Rakyat. 

"Saat akan diringkus dan akan diamankan, sempat terjadi perlawanan oleh pelaku membuat petugas harus melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali. Meski telah diperingatkan, pada pelaku tak menghiraukan sehinga petugas melakukan tembakan terukur ke arah kaki pelaku kemudian unit Opsnal langsung mengamankan para pelaku dan membawa pelaku ke RS Umum Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. "Kata Kasat Reskrim, AKP Rasmaju Tarigan saat di konfirmasi wartawan, Senin (10/03) sore. 

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine kepada ke 4(empat) tersangka. Dan hasilnya positif terdapat kandungan Metampetamin. 

"Kemudian selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut."Jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan yakni, 
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk VETEZE.
- ⁠1 (satu) unit Handphone merk realme warna.
- ⁠1 (satu) buah dompet merk Eiger.
- ⁠1 (satu) buah Topi Dinas Polri.
- ⁠1 (satu) SOFTGUN merk WALTHER.
- ⁠1 (satu) buah ATM BRI.
- ⁠1 (satu) buah KTP an. Ganda Gurusinga.
- ⁠Uang Tunai sebesar Rp. 218.000,- (dua ratus delapan belas ribu rupiah).
- ⁠1 (satu) buah cincin belah rotan.
- ⁠1 (satu) pasang plat Mobil BK 1313 SQ.
- ⁠1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB 
- ⁠1 (satu) buah STNK.