HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Di Dor Polisi



MEDAN LABUHAN - Melakukan perlawanan saat ditangkap. Edi Agus Susanto Alias Agus Jontor (27) warga Pasar 1 tengah lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Labuhan.

Pelaku ditangkap di Desa Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak.
lantara nekat mencuri sepeda motor  milik Edi Yotni warga Lingkungan V Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dan Yuliana (49) warga Komplek Pesona 2 Jl. Abdul Sani Mutalib Lingk III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan rekan pelaku bernama Eko Prasetiyo (29) masih dalam pengejaran (DPO) 

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam rilisnya, Jumat (28/3/2025) menerangkan bahwa, sebelumnya petugas menerima laporan dari para korban yang mengatakan sepeda motor  meliknya hilang saat diparkir di depan rumah.

Berdasarkan rekaman CCTV di dua lokasi yang berbeda. Petugas Polsek Medan Labuhan melakukan identifikasi terhadap para pelaku yang masuk dengan cara memanjat pagar rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim Polsek Labuhan mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

" Setelah mengetahui keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan." ujar Kanit Reskrim

Tidak mau kehilangan pelaku, tim langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku.Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, untuk rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.(K1)