Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Agustus 20265
  • Juli 20261
  • April 20261
  • Maret 20261
  • Januari 20261
  • November 20251
  • Oktober 20254
  • September 20253
  • Agustus 20251
  • Juli 20255
  • Juni 202525
  • Mei 202512
  • April 20252
  • Maret 202537
  • Februari 202520

Laporkan Penyalahgunaan

  • MAPN 4 Medan Juara 1 Mapel Kimia di Olimpiade Sains Madrasah 2026, Borong Juara di Berbagai Bidang

    MAPN 4 Medan Juara 1 Mapel Kimia di Olimpiade Sains Madrasah 2026, Borong Juara di Berbagai Bidang

  • Polres Tanah Karo Diduga Tebang Pilih Grebek Mesin Tembak Ikan di Desa Korpri

    Polres Tanah Karo Diduga Tebang Pilih Grebek Mesin Tembak Ikan di Desa Korpri

  • Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

    Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

Kontributor

  • Bro
  • Foto saya Zamzani Kurniawan
BREAKING NEWS
SATU PIKIRAN

SATU PIKIRAN

  • DAERAH
  • SATU PILIHAN
  • NASIONAL
  • HUKUM - KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • NEWS
ZTV NETWORK
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • METRO NETWORK
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum - Kriminal
  • Satu Pilihan
  • Beranda
  • Hukum - Kriminal

Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau "Dikonfirmasi"

Bro
Maret 02, 2025

SATUPIKIRAN - Terkait laporan pengaduan Wahana musik Indonesia (WAMI) terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di Poldasu pada Selasa (25/2) lalu, manajemen kedua THM tersebut tak mau dikonfirmasi.

J selaku manajemen AMV Club dan M selaku manajemen HW DBM yang dikonfirmasi. sejak Sabtu (1/3) hingga Minggu (2/3) belum memberikan konfirmasinya meski sudah ditunggu selama dua hari.

Laporan WAMI tersebut adalah terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam laporan pengaduannya, WAMI melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jl. Putri Merak Jingga Medan karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Sangat disayangkan usaha tempat hiburan malam yang cukup besar dengan meraih keuntungan yang cukup drastis melalui musik yang diputar sembari menjual minuman tak mematuhi hak royalti kepada para pencipta lagu.

LBH Cakra Keadilan selaku kuasa hukum WAMI sangat menyayangkan sikap dari managemen AMV Club dan HW DBM terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.

"Pengaduan tersebut ditujukan kepada tempat usaha hiburan malam yang meraup keuntungan dari musik yang diputar bukanlah larangan buat warga yang ingin menyanyi lagu atau memutar musik karya pencipta lagu. Perlu diketahui yang kami laporkan adalah tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan yang tidak membayar royalti untuk menghargai karya karya pencipta lagu bukan semata menagih keuntungan,” kata Helmax Alex Tampubolon SH,MH Minggu (2/3).

Pengacara yang cukup vokal tersebut juga menjelaskan tentang pidana pelanggaran hak cipta "Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud.

"Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)", Ujar Helmax Alex.

Tanggapan Polda  Sumatera Utara (Sumut)

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi juga menjelaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan WAMI. 

"Laporannya sudah kami terima Bang, akan kami tindak lanjuti,", ujar Kasubbid Penmas.

Untuk diketahui Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.

WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan.

Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia. (tim)
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Gambar
Terpopuler
  • Membangun Kesadaran Bermedia Sosial Melalui Emotional Intelligence untuk Mencegah CyberbullyingGilang Adriyan - Mahasiswa Universitas Siber Asia

  • Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Family Gathering PWI SUMUT

  • Peduli Kebersamaan, Ketua AJMI Ryan Sinaga Bagikan Seragam Wartawan Liputan Kodam I/BB dan Jajaran

  • Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

  • Aksi Sigap Patkamla Rubiah Evakuasi ABK dari Kapal Terbakar di Belawan

  • MAPN 4 Medan Borong Enam Tropy Juara di IDCA Road to FORPROVSU Gebyar KORMISU 2026

  • Staf Ahli Pemko Medan Buka Matsama MAPN 4 Medan Tahun Pelajaran 2025/2026

  • Air Bersih TMAB Kasad Datang,Warga Dusun Gardu Padang Tualang Sebut Keberkahan di Bulan Ramadhan

  • BKM Masjid Ar Ridho Paya Pasir Marelan, Berikan Santunan Kepada 58 Anak Yatim

  • Nasib Anak-Anak Belawan Kasus Tawuran, Siapa diBalik semua ini?

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum - Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Politik
  • Satu Pikiran
  • Satu Pilihan
  • TNI
  • Top News
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© SATU PIKIRAN - SINCE 2021